Jurnalline.com, Jakarta – Tak terima dengan Putusan pengadilan Jakarta pusat, PT Naga Mulya Putra Perkasa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Permasalahan itu sekarang berada di MA, masalah itu sebenernya Ga ada masalah, hanya karena mereka menuntut ke pengadilan” terang Sembiring selaku Kepala Personalia Perusahaan. Rabu Lalu.
Meskipun Naga Mulya kalah dari pengadilan pusat pihaknya kini membawa perkara tersebut ke MA dan mengajukan PK.
“Tapi kita masih mengajukan hak banding ada Upah yang tak dibayarkan pada masa itu tetapi bukan masa Upah yang sekarang 3100.000 ditagih upah yang dulu pada masa itu memang 1Jt sekian,” ungkapnya.
Permasalahan dengan Soimah, Lanjut Sembiring. Dirinya sudah meminta surat keterangan sakit, dengan alasan tersebut pihak Naga Mulya Naik Banding dikarenakan ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Pengacara Soimah.
“ini kalo saya tuntut akan bermasalah, tapi ya sudahlah saya Naek banding saja, karena saya akui mereka bukan pengacara, kenapa orang lumpuh bisa tandatangan bukan cap jempol aja,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Perindustrial Jakarta Pusat dengan Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.
(Rod/Jon/Adg)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media