Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Dilantiknya Merki Bakri sebagai Kepala Dinas Pariwisata Seni Budaya dan Olahraga satu bulan yang lalu oleh mantan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pengacara kondang Alamsyah Hanafiah angkat bicara, menurutnya pemerintah kabupaten Banyuasin telah menabrak aturan demi koleganya.
Saat diwawancara jurnalline.com Selasa (13/9/2016) di kediaman Alamsyah Hanafiah mengatakan pemerintah Kabupaten Banyuasin jelas telah menabrak aturan, pasalnya status Merki Bakri sebagai tersangka di Polda Sumatera Selatan kasus penggelapan uang pilkada tahun 2013. tidak benarkan jika masih dilantik sebagai Kepala Dinas.
“Seorang yang mau melamar pekerjaan sebagi aparatur negeri sipil harus mempunyai surat kelakuan baik, kalau dia status tersangka maka tidak bisa diterima apa lagi memegang jabatan di intansi dinas,” jelasnya
Dilanjutkan Alamsyah, kalau sudah status menjadi tersangka, sebagai PNS wajib hukumnya untuk dinonaktifkan, sesuai dengan tap MPR RI nomor 11 tahun 1998 tentang korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemerintahan.
“Nepotisme dalam artian seseorang yang sudah menjadi tersangka, apalagi tersangka tindak pidana itu dedikasinya berkapasitas status tersangka dan seharusnya di tangkap bukan dilepas kembali bekerja menjadi kepala dinas,” pungkasnya.
(Martin/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media