Jurnalline.com, Jakarta – Fenomena LGBT yang mempertontonkan hubungan seks sesama jenis menjadi keprihatinan bangsa Indonesia yang beragama dan bermoral oleh karena itu diharapkan kasus tersebut dapat dipidanakan. Hal ini disampaikan Komisioner KPAI,(yang mewakili Asrorun N Soleh) ketua KPAI dalam seminar kebangsaan “Reformulasi KUHP: Delik Kesusilaan Dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan”, Senin (26/9/2016) gedung GBHN Nusantara V Jakarta.
“KPAI menganggap perlindungan terhadap anak ini harus dijamin betul oleh negara.” ujar pembicara dari KPAI.
Sementara itu, Heru Susetyo, SH, LLM, MSi menilai bahwa terkait dengan pasal 284 dan 285 yang mengatur perzinahan dan perkosaan dalam KUHP, perlu adanya perluasan makna.
“Kita ingin Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil pasal tersebut.” ujar Heru.
Penilaian lain disampaikan penulis dan pengamat, Neng Djubaidah. Menurutnya, nilai yang terkandung dalam pasal tersebut adalah nilai pada jaman belanda, bukan di Indonesia saat ini. Di Belanda sendiri pasal-pasal tersebut sudah dihapus dan diubah.
Hal tersebut diperkuat oleh Pakar Hukum Internasional, Atip Latipulhayat, SH, LLM, PhD. Dari segi nilai, kata Atip, memang terkait dengan HAM, namun tidak benar jika HAM bersifat universal. Universalisme adalah klaim politik dari masyarakat eropa. HAM adalah universal partikular bukan universal absolut. Dalam hal ini AILA(aliansi cinta keluarga)Indonesia mengajak masyarakat, pemerintah,
Mendukung judicial review terhadap judicial review pasal kesusilaan (pasal 284,285,dan 292) dalam KUHP yang tengah berlangsung. “Di Indonesia sebagai negara beragama tidak ada tempat.” pungkas Atip.
(DMS/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media