Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Bermuculanya protes dari warga dan petani desa Tebing Abang terkait lelangnya sungai pinang oleh oknum pemerintah desa, yang berimbas pada pengairan ke sawah petani saat bercocok tanam, jika benar dilelang pemerintah dalam hal ini pjs kades tebing abang, riki diduga telah menabrak peraturan daerah tetang objek bukan lelang.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Mirza Noviar, rabu (21-09-2016) saat dibincangi diruang kerjanya mengatakan berdasarkan Informasi dilapangan diduga sungai pinang dilelang Pjs Kades sebesar 52 juta pertahun dan ini jelas melanggar aturan karena sungai tersebut bukan objek lelang lebak lebung artinya tidak boleh diperjual belikan dan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat apalagi sungai pinang untuk pengairan sawah.
“Sungai pinang serahusnya tidak boleh dilelang apabila sudah terjadi lelang harus ditutup, apalagi untuk kepentingan masyarakat banyak, jelas ini tidak dibenarkan melelang aset desa yang bukan objek lelang yang ditetapkan sebagai sungai dalam lelang lebak lebung,” kata Ir Mirza Noviar kepada Jurnalline.com
Langkah selanjutnya tim gabungan TNI, POLRI dan Dinas Perikanan Pengairan masih menunggu hasil rapat kapan akan dilakukan pembongkaran empang pengemin sungai pinang.
Terpisah Tokoh Masyarakat Tebing Abang, Basri menjelaskan, Sungai Pinang Desa Tebing Abang sudah tidak lagi dilelang sesuai SK Bupati Banyuasin No.180/lrkap/2008 semasa Bupati Banyuasin Amirudin inoed menjabat. Jelas ini suatu pembangkangan yang dilakukan aparatur negara selaku pjs kades apalagi beliau seorang PNS.
“Jelas ini tidak dibenarkan melelang aset desa yang bukan objek lelang, kami akan perjuangkan sampai kemana batasnya persoalan sungai ini, demi kepentingan ribuan petani yang memanfaatkan sungai pinang ini kami sebagai Tokoh Masyarakat siap,” tegasnya.
(Mrt/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media