Jurnalline.com, Jakarta – memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan. Keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
“Menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap),” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Namun hingga pukul 11.00 WIB, Surya Paloh dan Panda Nababan belum tiba di gedung KPK. “Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi. Informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka,” tambah Yuyuk.
Budiman saat ditahan pada 5 Agustus 2016 lalu menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.
“Ini sistemik artinya tersistem, yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga,” kata Budiman pada 5 Agustus 2016.
Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.
“Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi,” tambah Budiman.
Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada 2014 lalu.
Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012; kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013; ketiga, pengesahan (APBD)Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.
Mereka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media