Jurnalline.com, Jakarta – Pembongkaran bangunan tanpa IMB di Kembangan sempat terhalang ulah seorang oknum Brimob yang diduga beking dari pemilik bangunan. Dia mencoba menghalangi petugas Seksi Penataan Kota Kecamatan Kembangan (Seksi PK Kec Kembangan) Jakarta barat (Jakbar) dengan alasan tertipu pengurusan ijin bangunan tersebut.
“Bangunan ini sedang diurus ijinnya oleh Robi yang mengaku bertugas sebagai Satpol PP Jakarta barat. Sudah diberikan Rp. 35 juta untuk pengurusan nya, tapi kok kenapa dibongkar bangunan ini,” ujar seorang pria yang berseragam Brimob di lokasi pembongkaran di Jln. Kembang Kerep No.26 RT 003/02 Kel. Meruya Utara Kec Kembangan Jakbar, Kamis (01/09/16) siang.
Meski mendapat penolakan, petugas Seksi PK Kembangan yang dibantu Satpol PP, Polisi dan TNI tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang rencananya akan dibuat sebagai tempat pencucian motor dan mobil.
Menurut Kepala Seksi PK Kembangan, Dhanu Irawan, bangunan melanggar itu tetap dibongkar sesuai dengan pelanggarannya. “Tetap kami bongkar, karna tidak memiliki IMB,” ujar Dhanu kepadaJurnalline.com di lokasi pembongkaran.
Pantauan di lapangan, bangunan tersebut terlihat roboh meskipun oknum Brimob berjaket itu berusaha menjelaskan tentang pihaknya yang merasa tertipu karna sudah mengeluarkan uang untuk pengurusan bangunannya. Dia juga mengatakan akan melaporkan ke aparat hukum oknum Satpol PP yang telah melakukan penipuan itu.
(Rod/Jon/Ria/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media