Jurnalline.com, Bogor – Salah satu warga pemilik tanah yang kena pembebasan oleh PT PLN, untuk pembanggunan Cornverter Station Bogor PT PLN (persero) UIP IV di Desa Kalong kecamatan leuwisadeng kab bogor, melayakan surat pengaduan dan permohonan Audit dan investigasi serta tindakan tegas kepada Gubenur jawa Barat dan Penegak Hukum.
Mengharapkan kepada Gubenur Jawa Barat dan penegak Hukum bertindak tegas terkait pembebasan untuk pembanggunan Converter Station Bogor sarat dengan kejoliman dan untuk memperkaya diri dari hasil pembebasan tanah dari convertert Station Bogor oleh kepala Desa kalong 1 Saudara Yeyen dan TIM nya .
Haerudin, warga kampung Kalong jalan Rt. 003 Rw. 002 Desa Kalong II Kecamatan Leuwisadeng Kab Bogor, mengatakan bahwa sejak tanggal 05 Januari 2015 pihaknya sudah melayangkan surat kepada Gubenur jawa barat terkait dalam pembebasan tanah untuk pembanggunan Converter Station Bogor PT PLN (persero) UIP IV, dalam surat itu disampaikan informasi bahwa pelaksanakan pembebasan di duga keras ada kongkalingkong antara kepala Desa kalong I yaitu Saudara Yeyen dan TIM nya serta PT PLN.
“Saudara Yeyen sebagai kepala desa kalong 1 diduga melakukan kongkalikong, tanpa alasan yang jelas melayangkan surat pemblokiran kepada Bank BRI untuk atas nama Haerudin dengan No rekening : 201801007225509. jumlah uang yang di blokir senilai Rp 39.543.300,00 dengan cara seperti ini saudara Yeyen sudah melanggar hukum,” ungkap Haeruddin kepada pers, saat di temui di rumahnya, di Bogor, 11/9/2016.
Lebih lanjut, ia mengatakan kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak kepala desa saudara Yeyen berserta TIM nya yang mau merampas hak kami atau dengan cara modus telah merugikan warga.
“Seharusnya saya terima dana sebesar Rp 92.131.950.00, namun yang tercantum hanya Rp 83.822.850.00, berarti saya kehilangan sekitar Rp 9.000.000.00 belum lagi ada pemintaan biaya untuk beli materai sebesar Rp 1.000.000.00 belum juga tanah saya yang kurang ukuran 1240 meter padahal sudah jelas pada tanggal 24 Desember 2014 di kantor pemkab Bogor sudah beres, Saya curiga berat kepala Desa Kalong 1 Saudara Yeyen gasak hak saya dalam pembayaran tanah untuk pembanggunan Converter Station Bogor dengan cara teknik kongkalingkong bersama sama TIM nya,” tandasnya
Ia juga menduga bahwa permasalahan seperti ini. bukan hanya menimpa dirinya saja, kemungkinan juga ada banyak korban seperti dirinya, oleh karna itu Haeruddin bersama beberapa warga desa Kalong mengharapkan kepada Gubenur Jawa Barat dan penegak Hukum untuk mengaudit serta Investigasi dan tindakan tegasnya dalam pembebasan tanah di Desa kalong 1 untuk pembanggunan Converter Station Bogor.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi masalah tersebut kepada Yeyen Kades Desa Kalong, ia mengatakan tidak ada pemotongan dana ganti rugi warga atas proyek tersebut.
“Silahkan saja buktikan, saya tidak pernah melakukan seperti yg di tuduhkan mereka kepada saya, “tuturnya kepada pers, Bogor (11/9/2016).
(IDG/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media