Jurnalline.com, NTT – Penyuluhan hukum bukan saja dilakukan kepada anggota Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad yang sedang menjaga garis perbatasan RI-RDTL seperti yang dilakukan kepada anggota Satgas pos Oelbinose, desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, belum lama ini.
Kepada warga masyarakat sekitarpun penyuluhan hukum terus dilakukan oleh Perwira Hukum Satgas Pamtas Yonif Raider 321 Kostrad Lettu Chk Paski Hutajulu, SH., MH, tentang prosedur dan tata tertib wajib lapor, pentingnya wajib lapor kepada Komandan Pos (Danpos)apabila menemukan kegiatan ilegal di perbatasan.
“Satgas juga bertugas menjaga dan melindungi masyarakat setempat, oleh karena itu harus lapor kepada Pos Olbinose apabila ingin melakukan perjalanan ke Timor Leste sehingga apabila terjadi sesuatu, Satgas Yonif Raider 321 Kostrad dapat mengetahui dan menolong”. Tegas Lettu Chk Paski Hutajulu, SH., MH.
“Bukan maksud Satgas menghalagi masyarakat bertemu dengan sanak saudara di Timor Leste, tapi demi menjaga kedaulatan dan martabat negara, aturan harus ditegakkan.”Jelas Komandan Satgas Pamtas Sektor Barat, Letkol Inf Mohamad Ghoffar Ngismangil melalui Perwira Hukum Satgas Lettu Chk Paski Hutajulu, SH. MH, Senin (26/09).
Lettu Chk Paski Hutajulu, SH. MH juga menyampaikan tentang bahaya pergaulan bebas dan narkoba, karena rawan terinfeksi penyakit HIV Aids yang sampai sekarang belum ada obatnya, merusak mental dan moral generasi penerus bangsa. Maka dilarang melakukan hubungan seksual dengan pasangan di luar nikah, apalagi yang sudah menikah dan gonta ganti pasangan, karena secara agama hal itu adalah dosa besar dan ada karmanya, selain itu menurut ketentuan hukun pidana, hal itu merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara (tindak pidana perzinahan dan tindak pidana asusila dan tindak pidana narkotika).
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan diGereja Kapela Santo Yoseph Oelbinose, desa Tasinifu juga memberikan materi penyuluhan seperti ketentuan tentang barang barang impor yang diperbolehkan atau dilarang menurut Permenkeu No 144/PMK.04/2007.
Selain itu tentang ketentuan kepabeanan di bidang Impor, kemudian Permenkeu No 188/PMK.04/210 tentang ketentuan impor barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.
Kemudian mengenai barang yang diperbolehkan atau dilarang untuk diekspor berdasarkan Permenkeu No 145/PMK.04/2007 tentang tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor sertatindak pidana penyelundupan bidang impor dan ekspor oleh pelintas batas ilegal sesuai Undang Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
(Dian/Red)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media