Jurnalline.com, Jakarta – Kasus salah ucap atau keceplosan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama mengenai surat Al Maidah ayat 51, pada saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu pekan lalu, ternyata mendapatkan respon penolakan dari umat Islam bukan hanya di DKI Jakarta saja, melainkan juga dari luar DKI Jakarta. Pasalnya ucapan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dianggap dan diduga menistakan Surat Al Maidah tersebut, kemudian disertai adanya aksi unjuk rasa dari kalangan ormas Muslim, dan bahkan MUI pun turut melaporkannya ke Bareskrim Polda Metro Jaya.
Yang lebih mencengangkan lagi, kondisi tersebut disinyalir ada pihak pihak yang memprovokasi situasi ini dengan melakukan tindakan teror, seperti yang terjadi Senin (10/10/2016), pukul 19.10 WIB, telah diamankan oleh: Patko 1044, Bripka Singgih Murdiyatno (NRP. 81050925), Bripka Kamidi (NRP. 79020422) bersama Pamdal TULUS HADI PRANOTO, SATPOL PP (PAMDAL kediaman GUBERNUR DKI di Jakarta), di Kediaman Rumah Dinas Gubenur DKI Jakarta, seorang pria bernama: ABURIZAL FAUZI, yang diketahui lahir di Jakarta 13-11-1989, bekerja sebagai karyawan swasta, Alamat: JL.Raden Saleh II/1 Rt.3/3, Kel. Cikini, Kec. Menteng Jakarta Pusat.
Menurut keterangan dari Bripka Singgih Murdiyatno, sekitar pukul 19.10 Wib pada saat berada di Pos Kediaman Gubernur DKI Jakarta Jln. Taman Suropati bersama Bripka Kamidi (NRP. 79020422) mendengar suara petasan yang ditujukan ke rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta dan melihat seorang yang sedang memegang petasan diarahkan ke Kediaman Gubernur DKI Jakarta.
“Kami melihat seseorang laki laki dengan tingkah yang mencurigakan, dari gelagatnya, nampak orang tersebut berniat melakukan sesuatu yang membahayakan. Sebelum terjadi sesuatu, kami bergegas menangkapnya,” ungkap Bripka Singgih Mardiyanto kepada pers, Senin malam (10/10/2015), dan kemudian imbuh nya, ia bersama rekan nya mengamankan 1 orang & 1 Kembang Api jenis Bola Api ke Polsek Menteng.
Sementara itu, dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ABURIZAL FAUZI mengatakan bahwa ia sengaja mengarahkan Petasan ke Kediaman Gubernur DKI Jakarta bermaksud menegur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama agar tidak sembarangan memainkan menghina ayat suci surat Al Maidah Ayat 51, pada saat di Pulau Seribu melakukan hal tersebut setelah melihat tayangan youtube. Belum diketahui secara persis motif dan siapa dalang dari peristiwa tersebut. Selanjutnya, kini kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
(IDG)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media