Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Mantan Kades Tebedak I, Suharto, Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan diduga telah menjual aset desa berupa tanah adat seluas 8×10 Meter. Yang dijual kepada Rus’ad warga setempat.
Adanya penjualan aset tersebut membuat puluhan masyarakat yang tergabung pada aliansi masyarakat peduli desa Tepedak I mendatangi kantor Kepala desa setempat guna mempertanyakan kejelasannya.
Perwakilan aliansi masyarakat peduli Tepedak I, Juadi dan Zuhriadi sangat menyayangkan ulah oknum mantan kades tersebut. Karena aset yang dijual merupakan hak milik desa yang tidak seharusnya dijual. Menurutnya, masyarakat desa perlu ketrasnparanan publik terutama menyangkut pelayanan dan kinerja Kades dan aparat pemerintah setempat agar tidak timbul pertanyaan dikemudian hari. Untuk itu, pihaknya meminta kepada PJs kades yang sekarang berikut dinas terkait kiranya menindaklanjuti penjualan aset desa yang dilakukan mantan Kades Suharto ketika ia menjabat Kades.
PJs Kades Tepedak I, Jauzi sekaligus merangkap ketua BPD, mengaku belum mengetahui adanya tanah desa yang dijual mantan Kades. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti hal tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, Rus’ad ketika dikonfirmasi membenarkan jika dirinya telah membeli tanah dari mantan Kades Suharto seluas 8×10 M seharga Rp 5juta.
Menanggapi hal itu, Mantan Kades Tepedak I, Suharto, ketika dihubungi via handphone membantah jika dirinya telah menjual tanah desa.
Menurutnya tanah tersebut merupakan tukar guling karena tanah milik Rus’ad ketika itu terkena dampak pembangunan jalan desa sehingga Rus’ad minta ganti rugi. Dan tanah desa pun diputuskan untuk dijadikan ganti rugi yang sebelumnya telah dimusyawarahkan bersama BPD.
(Adi/Fitry)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media