Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Ratusan massa dari Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan Kamis (6/10) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banyuasin, dengan tujuan menuntut keadilan atas tanah yang digunakan warga sebagai tempat pertanian padi di klaim oleh Yayasan Derma Widya remaja yang diketuai oleh Gelimbung pasrah.
Sebelumnya antara pihak Desa dan Yayasan Derma Widya Remaja telah mengadakan 4 poin kesepakatan diantaranya, 1. Pemerintah Desa bersedia membagikan lahan seluas 2,5 ha, untuk pertanian warga yang akan didatangkan oleh pihak yayasan Derma Widya Remaja, 2. Bersangkutan dan anggota bersedia menjadi warga Desa Timbul jaya, 3. Ketua Yayasan dan anggota harus mengeluarkan surat izin mengerjakan atau menggarap lahan, 4. Setelah surat izin tersebut dikeluarkan apabila tiga hingga enam bulan tidak dikerjakan tanah tersebut menjadi hak milik Desa kembali, kedatangan puluhan massa ini di kawal oleh puluhan anggota Sat Pol PP dan Anggota Sat Intel Polres Banyuasin serta Babinsa Koramil Pangkalan Balai.
“Kedatangan kami ke kantor DPRD Banyuasin ini menuntut keadilan atas tanah yang telah diberi garis polisi oleh pihak Polres Banyuasin, atas laporan dari Pihak Yayasan Derma Widya Remaja “Ucap Muhammad rohim (59) Warga Desa Timbul Jaya.
Pihak Yayasan sebelumnya berencana akan mendatangkan warga dari Provinsi Lampung untuk membesarkan Desa. Akibat tidak di olah Yayasan sebagai lahan pertanian padi, tanah tersebut kembali menjadi hak milik peneeintah desa sesuai perjanjian dengan pihak yayasan.
“Kami mempunyai surat sah kalau tanah tersebut milik kami, dan surat dari pesirah zaman dahulu masih ada beserta perjanjian dengan yang bersangkutan, dulunya pihak yayasan pernah mengajukan usulan untuk menambah jumlah penduduk yang didatangkan dari Provinsi Lampung dengan catatan lahan pertanian di bagikan kepada penduduk yang baru datang,” ucapnya.
Sementara itu, Zainudin Camat Muara padang ketika dibincangi mengaku hal tersebut merupakan ranah hukum dan pihaknya hanya bisa memotivasi warga saja.
“Sebenarnya kalau yang bersangkutan melapor ke pihak Desa atau ke pihak Kecamatan bisa kita selesaikan secara musyawarah, namun karena laporan yang bersangkutan sudah ke Polres Banyuasin artinya masalah ini harus selesai secara hukum, dan kami dukung penuh masyarakat,” ungkapnya.
(Mrt)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media