Jurnalline.com, Tangerang – Dikarenakan tidak adanya etikad baik untuk dapat memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang harus mengantongi izin usaha Toko Modern (IUTM) dibeberapa tempat yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), maka dengan tegas pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel melakukan penyegelan toko Modern, Senin (4/10/2016) lalu.
Ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, selain itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Dalam kegiatan penyegelan yang dilakukan berhasil sebanyak 4 Toko Modern (Alfa Mart-Red) dijalan Villa Melati Mas, Lengkong Wetan, Pondok Aren, Dan di wilayah Kawasan Bintaro Sektor 9 Kota Tangerang Selatan.
“Sesuai dengan Surat Teguran yang Ke-3 dari Pihak BP2T Tangsel bahkan hasil dari pengumpulan bahan keterngan, bahwa masih adanya dugaan besar dari Toko Modern yang masih menjalankan Kegiatan Usahanya, namun tidak mengantongi Izin IUTM, bahkan ada juga dugaan telah melanggar Perda Tentang Bangunan Gedung, dikarenakan sebagian besar dari tempat tinggal kini beralih fungsi menjadi tempat Usaha,” ungkap Muksin Salah Satu Staf PPNS Tangsel.
Sementara itu, adanya aktifitas transaksi perdagangan toko setelah adanya segel menegaskan akan menunggu hasil dari keputusan pengadilan untuk proses kelanjutan penanganannya. Bahwa untuk sementara waktu ini toko kita segel dulu, selain itu dalam 3 hari kedepan pemilik akan kami periksa, apabila ini memang terbukti telah melanggar, maka kemungkinan besar akan kita lakukan tindakan secara pidana, dengan proses tindak pidana ringan (Tipiring) dan berkas tersebut akan segera kali limpahkan ke Pengadilan.
“Untuk sementara ini aktifitas perdagangan masih tetap berjalan, sehingga nanti adanya hasil keputusan pengadilan baru akan ditindak lanjuti,” Paparnya
Selain itu ditempat terpisah Corporate Comunicate PT AST (Tbk) yang berinisial (BS) pihak Toko yang disegel menanggapi dengan baik dan positif akan tindakan tegas terhadap beberapa toko modern yang dibawah naungan perusahaannya yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perda Tangsel.
“Kami akan menerima bila memang itu sesuai dengan ketentuan aturan dari salah satu Pemerintah Daerah yang tempat toko kami beroperasi, akan tetapi pada prinsipnya kami akan segera melengkapi yang terkait apa yang memang itu sudah menjadi aturan dan kewajiban kami sebagai pengusaha, selain itu juga kami akan lebih pro aktif lagi kedepan tentunya,” tegasnya.
(Ags)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media