Jurnalline.com, Jakarta – Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Irjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) siang. Karena itu pihak kepolisian selanjutnya menetapkan tersangka dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Dengan demikian akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan, dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujarnya.
Kapolri Tito Karnavian pada kesempatan yang sama menyampaikan penghargaan terhadap keputusan penyidik. ia menegaskan bahwa tim penyidik bekerja berdasarkan undang-undang bukan bekerja atas pesanan atasan.
“Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penyidik untuk bekerja objektif sesuai Undang-undang, tidak ada intervensi,” katanya.
Tim penyididk menurut Tito sudah bekerja dari awal meskipun ada aturan dalam surat telegram Kapolri yang menyatakan soal pasangan calon untuk Pilkada itu perintahnya adalah ditunda hingga proses selesai agar Polri tidak menjadi alat dalam proses pilkada. Namun mengingat sensivitas masalah penistaan agama ini, maka pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
Tito juga menegaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok kemudian dicegah bebergian keluar negeri.
(IDG)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media