Jurnalline.com, Jakarta – Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa – Rabu (15/11/2016).
“Kesepakatan muncul meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
“Perkara ini akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” ujarnnya.
Basuki Tjahaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Dms)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media