Jurnalline.com, Inderlaya (Sumsel) – Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades desa Srikembang saat pilkades berlangsung pada 12 Oktober yang lalu untuk memenangkan calon nomor 4 sebagai kades terpilih membuat sebagian masyarakat setempat menjadi geram.
Alhasil masyarakat pun menolak keputusan hasil pilkades tersebut karena dinilai cacat hukum dan tidak sah. Menurut kuasa hukum keempat calon kades yang kalah saat pilkades, Mardiansyah, pilkades tersebut diikuti oleh lima calon. Dan panitia pilkades memutuskan nomor urut 4 sebagai pemenang. Namun, diakui Mardiansyah, keputusan tersebut dinilai tidak sah karena dari hasil surat suara yang ditetapkan panitia pilkades berbeda dengan hasil penghitungan dipapan suara.
Ironisnya lagi dijelaskan Mardiansyah, ada 9 suara yang dihilangkan yakni pada suara sah dan tidak sah. Dimana hasil suara sah dan tidak sah yang ditetapkan kelompok penyelenggara pemungutan suara yakni sebanyak 1008 suara. Yang seharusnya berjumlah 1017 suara. Artinya ada 9 suara yang dihilangkan.
Atas kejadian tersebut masyarakat akan mengancam melakukan aksi demo dengan massa sekitar lebih kurang 500 orang. Massa tersebut akan mendatangi kantor Bupati dan DPRD Ogan Ilir agar pemerintah segera mengusut tuntas permasalahan tersebut. Selain itu massa juga berencana akan membawanya ke pihak hukun’ ujar Mardiansyah serius seraya mengakhiri keterangan.
(adi/fitry)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media