Sosilaisasi UU no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik bertujuan untuk meningjatkan profesionalisme wartawan dan disegani.
H.Firdaus Komar selaku sekretaris PWI sumsel yang di undang untuk menyampaikan materi mengenai kode etik jurnalistik mengatakan Seorang wartawan yang sedang melakukan liputan harus benar benar mengedepankan kode etik jurnalistik, memberitakan secara berimbang,mengedepankan azaz praduga tak bersalah, harus memferifikasi informasi, jangan sampai menjurus sara, utamanya berita harus berimbang.
Ditekankan juga oleh Firdaus Komar, seorang wartawan tidak boleh membuat berita bohong, fitnah, cabul, harus sesuai dengan fakta.
Yang paling penting seorang wartawan tidak boleh menerima suap dan yang tak kalah pentingnya wartawan ada hak tolak dan ketika ada pernyataan dari narasumber “off the record” seorang wartawan berhak mempertanyakan bagian yang mana yang tidak boleh diberitakan.
Pada materi kedua yang disampaikan H. Syarifuddin Basrie mengenai sosilaisasi UU No 40 tahun 1999 tentang pers, menurut Syarifuddin kalau seorang wartawan dalam menjalankan tugas tetap berpegang pada uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik.
Untuk itu seorang wartawan harus mengerti dan faham tentang UU no 40 tentang pers dan kode etik jurnlaistik.
(sy)