Jurnalline.com, Tangerang – Sidang penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei, berlangsung dengan menghadirkan saksi ahli dari terdakwa Dokter Verial. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/11/2016) saksi ahli menerangkan tindak kekerasan yang dialami korban Uman Nana.
Dalam kasus ini sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho,SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP , Sementara sidang ini majelis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH mendengarkan keterangan saksi ahli terdakwa.
Saksi ahli Varial mengatakan dalam persidangan memang dari hasil visum gambar terlihat korban terjadi kekerasan dengan luka gores. Saat ditanya pengacara terdakwa masalah kekerasan yang ada di luka goresan tersebut dari tangan kiri atau kanan. Sebab yang disangkakan korban bahwa dirinya terluka dari dorongan tangan kanan, sementara Lili mengakui dari tangan kiri. Saksi ahli tidak bisa menyimpulkan karena diirinya tidak memeriksa.
“Tapi dalam keadaan emosi bisa saja luka tersebut terjadi dari tangan kiri. Sebab manusia dalam keadaan emosi bisa tenaga seseorang manusia itu semakin kuat,” katanya dalam persidangan.
Pengacara terdakwa mempertanyakan apakah hasil gambar visum yang saksi ahli liat sudah sesuai dengan penganiayaan. Saksi ahli terangkan bahwa luka yang dialami korban merupakan kekerasan dengan benda tumpul, namun dalam keterangan gambar tidak disertakan diagnosa rekaman medis.
“Rekaman medis bisa diberikan apabila hakim yang meminta. Tapi, dari hasil laporan gambar ini, korban tidak mengalami penyakit akibat kena cakaran seperti sesak nafas, ada pembengkakan sehingga korban tidak dirawat inap,” terangnya.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli, hakim ketua Syamsudin, SH akan melanjutkan sidang dengan keterangan terdakwa. Sidang akan dilanjuti pada Selasa (10/11).
( Nur.s )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media