Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Mutasi jabatan yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OI Ilyas Panji Alam tanggal 11 november 2016 lalu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berbuntut panjang dan berbuah hasil dengan keluarnya surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Nomor 820/9898/OTDA tanggal 13 Desember 2016 perihal klarifikasi Mutasi dilingkungan Kabupaten OI. Berisikan, sehubungan dengan surat saudara H. Wilson S. Sos MM dkk tanggal 16 november 2016 dengan hal mempertanyakan keabsahan atas pemberhentian dan pengangkatan Pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan oleh Plt. Bupati OI.
Pada point pertama pada surat tersebut menjelaskan surat tersebut diatas melaporkan bahwa Plt. Bupati OI telah melakukan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab OI dan diduga melanggar ketentuan perundang undangan.
Dilanjutkan pada point nomor 4 Plt,Kepala Daerah yang telah melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri agar mencabut Keputusan Mutasi Pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Ponit ke 5 Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diharapkan saudara Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah segera mengklarifikasi hal tersebut kepada Plt. Bupati OI dan melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.
Kapidin,Selaku juru bicara mengatakan, memang sesuai pada saat ditanyakan oleh Edi khaidir dan disaksikan seluruh yang hadir pada pertemuan dengan Sekda OI diruang kerja Ketua DPRD OI.Sekda OI mengatakan bahwa memang tidak ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri pada pelantikan 11 november dan juga tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan sekarang bernama Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Plt. Bupati OI Ilyas Panji Alam belum bisa dimintai keterangan juga melalui via ponselnya dgn nomor hp 08136767xxxx belum bisa tersambung.
(sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media