Jurnalline.com, TANGERANG SELATAN – Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dengan didukung jajaran Unit Reskrim Polsek – polsek di wilayah hukum Polres Tangsel dari tanggal 1 sampai 15 Desember mengungkap kasus kejahatan jalanan.
Upaya ini dilakukan atas dasar Program Prioritas dan perintah lisan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Mochamad Iriawan tentang pemberantasan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tindakan ini juga dilakukan guna menciptakan rasa aman menjelang natal dan tahun baru.
“Polres Tangsel beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dengan meringkus 27 tersangka, ” kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan saat memberikan keterangan Persnya di halaman kantor Polres Tangsel, Jalan Bintaro Boulevard Pondok Aren Tangsel, Jum’at (16/12).
Menurutnya, kejahatan jalanan yang berhasil diungkap terdiri dari pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian biasa serta pengeroyokan.
“Hal tersebut dilakukan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 15 Desember dalam rangka cipta kondisi pengamanan menjelang natal dan tahun baru 2017, ” ujarnya.
Ayi berharap dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang natal dan tahun baru ini dengan menindak kejahatan jalanan agar terkondisi bisa lebih aman dan tertib. “Dalam rangka natal dan tahun baru Polres Tangsel akan melakukan operasi lilin jaya 2016, ” terangnya.
Dari kasus tersebut, Ayi menambahkan pencurian kekerasan dengan modus operandi memepet korban menjadi perhatian karena kejahatan di jalanan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. “Ada 5 tersangka yang mendapatkan tindakan tegas dari aparat kepolisian supaya dapat memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menambahkan aparat kepolisian harus melakukan tindakan tegas terukur dengan melepas timah panas yang diarahkan ke kaki pelaku kepada 5 tersangka dikarenakan mereka melakukan pencurian pemberatan dengan membawa senjata tajam dan berusaha untuk melarikan diri.” Ada 2 yang ada sekarang, tiga pelaku lainnya sedang dalam perawatan,” ujarnya.
Alexander menambahkan, dengan kerja keras yang dilakukan Satreskrim dan 9 polsek yang berada di jajaran polres tangsel mengungkap kasus kejahatan jalanan ini semoga masyarakat dapat menikmati liburan natal dan tahun baru dengan rasa aman.
“Kejahatan yang kami tindak ini merupakan kejahatan terhadap masyarakat yang bisa menyebabkan luka terhadap korban,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), pengeroyokan (Pasal 170KUHP).
“Selain itu, jajaran Polsek Serpong berhasil meringkus 2 tersangka modus penipuan dengan kerugian 1,7 Milyar dengan barang bukti mobil BMW,” terangnya.
(Tb)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media