Jurnalline.com, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Jakarta Utara memerintahkan persidangan atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan pada 3 Januari 2017.
Usai membacakan eksepsi tim kuasa hukum Ahok dan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan keberatan Ahok dan tim kuasa hukum Ahok tidak dapat diterima.
Dalam surat putusan sela, majelis hakim menilai keberatan Ahok bahwa dirinya tiada niat menista agama Islam yang terbukti dengan memberangkatkan haji para pengurus masjid dan membangun masjid bukanlah keberatan yang dimaksud dalam klasifikasi keberatan.
“Ini sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara yang fakta-fakta hukumnya dapat dijabarkan dalam acara pembuktian dalam persidangan berikutnya.”
Majelis hakim juga menilai surat dakwaan penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana Ahok. Sebelumnya isi surat itu dinilai tim kuasa Ahok memuat dakwaan yang tidak jelas.
Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
(IDG)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media