Jurnalline.com, TANGERANG – Komitmen kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Tangerang bersama kantor Dirjen Bea Cukai (DJBC) Banten telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 52 kasus sepanjang tahun 2016 seluruhnya di maksimalkan di wilayah Tangerang Raya. Yaitu Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Kepala KPPBC TMP A Tangerang Alamsyah mengatakan sepanjang tahun ini kami berhasil menoreh prestasi melakukan penindakan sebanyak 52 kasus. Lebih banyak dari tahun 2015 yang hanya 36 kasus.
“Penindakan yang dilakukan di bidang Cukai dan bidang Kepabeanan,” kata Alamsyah saat memberikan keterangan persnya di aula KPPBC TMP A Tangerang di Jalan Jalur Sutra Kav 32D, Alam Sutra, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (8/12).
Alamsyah menjelaskan penindakan terhadap barang kena cukai yang meliputi 13.580,80 gram Tembakau Iris (TIS) impor, 154 batang cerutu impor, 3489 Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 200.000 batang sigaret kretek mesin.
“Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut sebesar Rp 197.082.000, ” ujarnya.
Para pelaku yang terbukti melanggar dikenakan sanksi Pasal 29 ayat 1 serta pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai terkait penjualan barang kena cukai yang harus dilekati pita cukai. Barang bukti berupa TIS dan Cerutu impor telah ditetapkan menjadi barang milik negara sesuai surat penetapan BMN nomor KEP-88/WBC.O6/KPP.MP.02/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Alamsyah menambahkan pihak aparat gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap 3.109,47 yard bahan baku garment, 23 bales kain, 1.708 pasang sepatu pada tempat penimbunan berikat, baik kawasan berikat maupun gudang berikat.
Untuk ini para pelanggar dikenakan sanksi berdasarkan pasal 45 ayat 3 dan 4 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan terkait pertanggung jawaban atas barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.
Lebih lanjut Alamsyah menambahkan, secara keseluruhan penindakan total potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan di bidang kepabeanan dan cukai adalah Rp 239.410.200. “Nilai yang ditagihkan dari pelanggaran tersebut mencapai Rp 2.207.465.656,” terangnya.
Hasil capaian tersebut adalah bentuk sinergisitas dari Tim Analisis Control Room dan Tim Taktis Unit penindakan dan penyidikan bea cukai Tangerang bersama Kantor Wilayah DJBC Banten serta didukung oleh instansi dari Polri, Kejaksaan, Detasemen Polisi Militer (DENPOM AD) serta pemda kota tangsel, kota tangerang dan kabupaten tangerang.
Realisasi Penerimaan Pabean dan Cukai
Sementara dari segi realisasi penerimaan Pabean dan Cukai, Alamsyah menyampaikan kami berhasil mencapai 100,66% yaitu Rp. 1.583.302.737.249
“Dibandingkan tahun 2015, penerimaan tahun ini lebih besar, ” ujarnya.
Menurutnya, capaian penerimaan tahun ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 1.508.005.599.300 atau 100,55 % dari target 1.499.694.768.000.” Terdiri dari akumulasi dari pita cukai MMEA Rp 1.490.214.723.500, Etil Alkohol (EA) Rp 17.251.963.800 dan denda administrasi cukai Rp 538.912.000.
Sedangkan penerimaan dari sektor pabean Rp 75.297.137.949 atau 102,79%.”Dengan rincian penerimaan bea masuk Rp 73.369.687.949 dan denda administrasi pabean Rp 1.927.450.000, ” tutupnya.
( Tb / Nur.s )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media