Jurnaline.com, TANGERANG SELATAN – Pelaku Pemerkosaan Siswi SD Tiga Serua Ciputat disebabkan dorongan bentuk badan yang bongsor dan besar .
Dari hasrat inilah Pelaku melampiaskan Nafsu bejatnya pada Korban yang berinisial D (8).
Hal ini disampaikan oleh PJS (Pejabat Sementara) Kasie HUmas Polsek Pamulang Aiptu Sucito (55), saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di Polsek Pamulang.
“yah telah terjadi tindak persetubuhan dan pencabulan siswi SDN Tiga serua, dan telah dilakukan visum di RSU Kota Tangsel dan telah didapatkan hasil adanya robekan di kemaluan korban”tandasnya.
Lanjutnya di kontrakan baru Pamulang permai dua block e 77 nomer 30 Rt 001 Rw 011 Kelurahan benda baru, Pamulang Tangsel pelaku menyuruh membelikan kue di warung pada rekan korban yang juga anak si pelaku. Lalu saat kontrakan sudah terlihat sepi korban di bawa ke kamar mandi dan berdiri sambil mengancam dan memplototi korban .
“Pelaku nunjuk korban sambil bilang diam jangan nangis, dan membuka celana korban sambil mengintimidasi serta melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban ” terangnya.
Selanjutnya Korban mengeluh pada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian kepada kepolisian .
“setelah melakukan penyidikan Pelaku kami tangkap di wilayah Viktor serpong pada saat menarik angkot , Pelaku bernama Eben nezer Tarigan alias Nenes ade jahimat purba (40) ” imbuhnya.
Pelaku terancam pasal Persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, bagaimana dimaksud pasal 81 dan 82 perpu nomer satu, tahun 2016 perubahan ke dua atas undang2 RI nomer 23 tahun 2002 JO UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk sementara ini kasusnya sedang dalam proses, tergantung dari penyidik apakah akan dilimpahkan ke polres Tangsel atau tidak karena di Polsek sudah ada perlindungan Anak” pungkasnya.
( Tb/Nur s )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media