Jurnalline.com, Kota Tangerang – Berbagai fasiltas yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dalam rangka memberikan pelayanan, kemudahan kepada masyarakat serta memberikan solusi atas permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
“Gunakan dan jaga dengan baik agar dapat senantiasa dimanfaatkan sebaik mungkin,” pesannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Dijalan, yang digelar di Ruang Al-Amanah. Jum’at (02/12).
Seperti halnya Bus Rapid Transit (BRT) yang kemarin baru dioperasikan.
Menurutnya, disediakannya BRT sebagai salah satu sarana transportasi alternatif bagi masyarakat yang murah, nyaman, aman, dan diharapkan dapat turut mengurangi kepadatan lalu-lintas. Dengan BRT, diharapkan juga dapat mengalihkan pengguna transportasi pribadi ke sarana transportasi publik. “Adik-adik (para pelajar), diharapkan dapat menggunakan BRT. Selain murah, aman dan juga nyaman. Kalaupun bawa kendaraan pribadi, patuhi dengan baik segala aturan dalam berkendara,” pesannya.
Peningkatan mobilitas masyarakat terhadap penggunaan moda trasportasi khususnya mobil dan sepeda motor dari tahun ke tahun semakin meningkat, lanjut Sachrudin, segala kemudahan untuk memiliki dan menggunakannya terkadang tidak diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kedisiplinan dalam berlalu-lintas di jalan. Maka tak jarang, kerapkali turut membawa dampak negatif yaitu kecelakaan, karena tidak siapnya tata nilai dan perilaku sosial yang dicerminkan dalam wujud disiplin berlalu-lintas.
Melalui sosialisasi ini, selain untuk menambah pengetahuan dan kedisiplinan masyarakat terkait dengan keselamatan berlalu-lintas dijalan, juga sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas khususnya dikalangan pelajar.
“Dengan pengetahuan dan pemahaman yang semakin baik, kami harap perilaku para pelajar dalam berkendara akan senantiasa disiplin, patuh terhadap aturan lalu-lintas dan turut menjadi pelopor berkendara yang baik saat di jalan,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga sebagai upaya menindaklanjuti amanah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu- Lintas dan Angkutan Jalan dan Lima Pilar Aksi Keselamatan Jalan, yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dengan turut mengundang 250 siswa/i SMU se-Kota Tangerang.
(DN)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media