Jurnalline.com, JAKARTA SELATAN – Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ke empat kali dalam kasus Pra Peradilan SP3 yaitu masalah pencurian dan Pemalsuan Surat Akta Nikah akhirnya di menangkan pihak pemohon Melpa Tambunan istri syah Alm. Kombes (Pol) H. Agus Maulana dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabulkan Hakim PN Jaksel Suyadi, SH, Selasa (6/11).
Hakim tunggal sidang praperadilan SP3 setelah selesai memutuskan sidang akhir keputusan kasus pencurian, penggelapan dan pemalsuan Akta Nikah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyadi SH akhirnya memutuskan, bahwa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kasus Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan tersebut, adalah tidak sah,”jelas Suyadi saat membacakan Keputusan di PN Jaksel, Selasa (6/11)
“Maka konsekuensinya, surat ketetapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang SP3 juga tidak sah”, lanjut Suyadi SH, saat membacakan putusan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, sidang praperadilan ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya (saat itu dijabat Krishna Murti) terhadap kasus Pencurian, Penggelapan dan Pemalsuan Akta Nikah yang melibatkan seorang wanita bernama Sarah Susanti.
Sarah diduga melakukan pemalsuan Akta Nikah untuk mengaku-ngaku sebagai istri dari seorang Kombes Pol. (alm) Agus Maulana Kasiman,juga diduga memalsukan Kartu Keluarga. Modus ini dipergunakan Sarah untuk menguasai rumah dinas dan menjual aset milik (Almarhum Agus) atas perbuatan dan pengakuan Sarah ini, Melpa melaporkannya ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam perjalanan kasusnya, akhirnya diketahui Akta Nikah Sarah Susanti dengan Alm. Kombes Pol. Agus Maulana adalah palsu tidak terdaftar di KUA Serang Baru, Bekasi.
Seperti dikatakan oleh Kepala KUA Serang Baru Bekasi, Asep Muhtar, pihaknya (KUA Serang Baru-red) tidak pernah mengeluarkan Akta Nikah atas nama tersebut dan ada pernah orang suruhan untuk melegalisir Surat Akta Nikah kepada saya, dan saya menolak saya takut jabatan saya dicopot dan kena hukuman sanksi kepada saya,”ujar Asep saat diwawancarai,Jurnalline.
Kuasa Hukum Melpa Tambunan DR. Djonggi Simorangkir mengatakan, untuk Kartu Keluarga, dimana Almarhum Kombes Pol. Agus Maulana tercatat sebagai kepala keluarga dengan Sarah Susanti sebagai istri, juga diketahui merupakan Kartu Keluarga palsu.
Adapun terhadap asset milik almarhum Agus Maulana yang telah dijual oleh Sarah Susanti secara tidak syah, setelah dilakukan pembandingan terhadap tandatangan yang tertera, ternyata terbukti non identik,”tegas Pengacara senior Dewan Penasehat PERADI ini.
Akhirnya setelah fakta-fakta tersebut diabaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan mengeluarkan SP3, dengan alasan “Tidak Cukup Bukti”. Atas kejanggalan alasan SP3 ini, Melpa Tambunan melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan kepada Polda Metro Jaya, dan akhirnya PN Jakarta Selatan memutuskan dikabulkan Pra Peradilan pihak Melpa Tambunan, dan Pihak Polda Metro Jaya diharuskan melakukan kelanjutan penyidikan atas Perintah Hakim PN Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Melpa Tambunan, Dr. Djonggi M. Simorangkir SH., MH mengaku sangat gembira terharu dengan putusan hakim tunggal Suyadi SH yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon. “Saya sangat terharu tadi. Ternyata masih ada keadilan di negeri ini. Karena biasanya pra peradilan jarang menang itu. Ini bisa menang. Sekarang polisi tinggal mempercepat prosesnya. Karena apa ? Sekarang harta benda itu sudah ada dimana dan surat-surat penting yang hilang harus segera ditemukan, itu harus cepat disita, ”tegasnya saat selesai sidang akhir putusan di PN Jaksel, Selasa (6/11) didampingi Melpa Tambunan dan Herman Kemmy, SH rekannya.
Kalau perlu itu orang-orangnya ditahan, sebab unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Bahan dia (Sarah) sudah menikmati hasil penjualan itu bermiliar-miliar rupiah, kemana larinya itu uang hasil penjualan aset baik yang di Surabaya maupun yang di Serpong Tangerang, padahal harta itu untuk kelanjutan hidup ahli waris yang sah secara hukum untuk pembiayaan hidup dengan kedua anaknya, rumah dinas Polri yang di Pengadegan Blok O Jakarta Selatan pun masih dikuasai Sarah Susanti yang mengaku istri almarhum Kombes Agus Maulana, mau masuk saja Melpa Tambunan istri sah Almarhum sudah diusir oleh Sarah Susanti,” lanjut Djonggi Simorangkir.
Melpa Tambunan mengaku sangat lega dan berharap putusan pengadilan ini segera ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Walaupun saya tidak mendapat keadilan di Polda, saya mendapatkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terimakasih. SP3 nya kita lihat kedepan, perkembangannya seperti apa, dan saya beserta keluarga mengucapkan terima kasih kepada Hakim Suyadi, SH dan PN Jakarta Selatan, akhirnya Pra Peradilan yang saya ajukan dikabulkan, terima kasih pak Hakim Suyadi, Alhamdulillah,”tutur. Melpa Tambunan sambil bersyukur meneteskan air mata haru.
Salah satu Kuasa Hukum Melpa Tambunan, Herman Hemmy, SH menambahkan, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi, dan putusan pengadilan ini tinggal dilaksanakan saja oleh kepolisian. “Intinya, kalau hakim sudah putuskan, polisi tinggal menindaklanjuti. Jadi kita tinggal lihat hasilnya nanti polisi seperti apa yang sudah berjalan, karena itu sudah perintah pengadilan”, tambah pria bersahaja ini.
(Edo)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media