Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, menggelar razia di beberapa titik seperti Hotel Melati yang berada di Kota Tangerang, Jumat 09/12/2016.
Dalam menjalankan razia ini Polisi Pamong Praja Kota Tangerang berhasil mengamankan 12 pasangan yang tidak dapat menunjukan Surat nikah dan 50 botol Minuman keras dari beberapa tempat tersebut.
Kasie Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, H. Alwani saat usai menjalankan Razianya mengatakan, “Razia Ini dalam rangka penertiban Perda Nomor 8 tahun 2005, kami berhasil mengamankan 12 pasangan yang tidak bisa menunjukan bahwa dirinya berstatus suami istri, dalam hal ini kami memberikan sanksi kepada pasangan tersebut membuat surat pernyataan,” pungkas Alwani.
Tak hanya kedua belas pasangan yang tak memiliki surat nikah, yang berhasil di amankan dalam razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja ini. Pol. PP Kota Tangerang juga berhasil menyita 50 botol minuman beralkohol atau minuman keras dari beberapa titik di daerah Kecamatan Benda, Kecamatan Batu Ceper dan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang. Miras Tersebut ditemukan dari 3 toko jamu dan akan di kenakan sanksi Tindak Pidana Ringan sebagaimana yang disebutkan pada Peraturan Daerah ( Perda ) yang berlaku.
“50 Botol Minuman Keras itu kami temukan dari 3 Toko jamu yang berada di tiga kecamatan berbeda di Kota Tangerang, untuk Sanksi yang kami kenakan tindak pidana ringan,” jelas Alwani.
( Nur s/Tb )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media