Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Usaha Pemerintah Kota (Kota) untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai Kota yang Layak Huni sebagaimana konsep Tangerang Live, mulai menampakkan hasil. Hal ini seiring dengan telah dibangunnya beberapa beberapa utilitas kota, mulai dari pembangunan dan peningkatan jalan yang pada tahun 2016 mencapai ± 90 km, kemudian juga penurapan dan pembangunan drainase atau saluran air sepanjang ±60 km dan juga pembangunan 2839 rumah dan 2000 jamban sehat, belum lagi pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di Kelurahan Panunggangan Barat yang pada akhir tahun ini diharapkan bisa beroperasi.
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat memang telah menjadi fokus Pemkot Tangerang dalam tiga tahun terakhir, termasuk didalamnya penyediaan tempat hunian yang nyaman dan sehat. Dengan terbatasnya lahan yang ada di Kota Tangerang, tentunya tidak menghalangi niat pemkot Tangerang untuk menyediakan hunian yang tidak hanya sekedar nyaman untuk ditinggali namun juga sehat. Oleh karenanya dalam beberapa tahun terakhir pemkot disamping mengembangkan program bedah rumah juga mengembangkan vertical housing melalui pembangunan rumah susun sewa.
Keberadaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang telah menjadi hunian yang aman dan nyaman bagi warga. Pasalnya, selain lokasinya yang strategis, sarana dan fasilitas yang tersedia pun memenuhi kebutuhan masyarakat. Mulai dari taman bermain anak, tempat ibadah, kios berjualan hingga Rusunawa yang selalu bersih dan penghijauan di setiap sudutnya.
Di Kota Tangerang terdapat tiga lokasi Rusunawa selain di Kelurahan Panunggangan Barat yang akan segera beroperasi, sebelumnya ada di Gebang Raya, Kecamatan Periuk dan Manis, Kecamatan Jatiuwung. Rusunawa Gebang Raya berlokasi di Jalan Pansus No.2 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Rusunawa yang dibangun pada tahun 2008/2009 dan 2010/2011 telah dihibahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemkot Tangerang tahun 2014 lalu.
Pembangunan Rusunawa di Kelurahan Panungganan Barat tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) dengan kapasitas kamar sebanyak 50 unit dengan tipe 36.
“Ini sekaligus melengkapi 17 blok Rusunawa yang sudah ada sebelumnya di Kota Tangerang,” ujar Wali Kota saat meninjau lokasi pembangunan Rusunawa yang berada persis di samping Perumahan Palm Semi Karawaci.
Sementara itu, untuk tarif sewa Rusunawa per bulan sesuai Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah yakni, type 21 tanpa Fasilitas Rp90 ribu. Lalu Tipe 21 dengan fasilitas untuk lantai dasar Rp215 ribu, lantai 1 Rp200 ribu, Lantai II Rp195 ribu, lantai III Rp190 ribu dan Lantai IV Rp175 ribu. Kemudian untuk Type 24 lantai dasar Rp 300 ribu, lantai 1 Rp 290 ribu, lantai 2 Rp 280 ribu, lantai 3 Rp 270 ribu, lantai 4 Rp 260 ribu. Tarif sewa itu diluar biaya listrik dan air, sedang untuk type lainnya masih menunggu perubahan perda, termasuk type baru yang ada di Rusunawa Panunggangan Barat.
Dan bagi anda yang ingin tinggal di Rusunawa di Kota Tangerang harus memenuhi beberapa sayarat antara lain bagi anda yang sudah menikah cukup melampirkan berkas seperti foto suami – istri ukuran 3×4, Fotokopi KTP, Fotokopi surat nikah, Fotokopi kartu keluarga, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.
Dan Bagi yang belum menikah, melampirkan foto ukuran 3×4, Fotokopi KTP, Fotokopi KTP anggota kamar, surat keterangan kerja dari perusahaan beserta slip gaji dan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan serta materai Rp.6.000 sebanyak dua lembar.
(DN)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media