Jurnalline.com, TANGSEL – Dua orang pelaku berinisial AW alias Mandor dan PF alias ambon secara bergiliran perkosa gadis di bawah umur berinisial MP (15 Tahun) di Taman Kota 2 BSD, jalan tekno widya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada jum’at 30 Desember 2016 sekitar pukul 11.00
Kejadian bermula ketika korban MP yang masih berusia 15 Tahun berkunjung ke Taman Kota 2 BSD.
Wakapolres Tangsel Komisaris Polisi (Kompol) Alfonso mengatakan. pelaku AW dan PF bertemu dengan korban dan pacarnya di taman kota 2 BSD dengan modus membantu mencari handphone yang diambil orang tak dikenal.
“Kemudian pelaku menyuruh pacar korban untuk membeli materai. Yang tujuanya untuk membuat surat pernyataan, Lalu korban dibawa ke lokasi bangunan kosong yang ada di taman kota 2 untuk diperkosa secara bergiliran,” kata Alfonso di Mapolres Tangsel, Bintaro, Selasa (10/1).
Alfonso menjelaskan PF memaksa korban untuk melepaskan celana jeans kemudian pelaku memperkosa korban.
“Setelah PF selesai memperkosa korban, giliran AW memaksa korban untuk melakukan oral,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tangsel Akhmad Alexander Yurikho menambahkan, Orang tua korban UT melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangsel pada Sabtu 31 Desember 2016.
“AW alias Mandor berhasil diamankan pada Kamis 5 Januari 2017 di Lengkong Karya, sedangkan PF alias Ambon saat diringkus pada Minggu 8 Januari 2017 di Rawa Buntu berusaha melarikan diri sehingga mendapatkan pemberian timah panas di kaki kiri,” ujarnya.
Akexander mengatakan barang bukti yang diamankan berupa visum et repertum, pakaian korban dan pakaian pelaku.
“Pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
“Masyarakat agar selalu waspada dan tidak terlalu percaya dengan orang yang tidak dikenal, ” kata Alexander menghimbau kepada masyarakat.
( Tb ).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media