Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Misteri penemuan mayat seorang wanita yang sudah membusuk bahkan tinggal tengkorak beberapa bulan lalu di tanah kosong jl.Kisaiman II Rt 02/05 kel. Koang jaya kec. Karawaci – Tangerang, yang sempat menghebohkan warga kota tangerang, telah berhasil diungkap oleh jajaran tim Reskrim polres metro Tangerang Kota.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap 3 pelaku yakni AMR ALS AMG (26), SD ALS RI (16) dan MRS (28). Pada hari senin (23/01) tim reskrim polres Metro Tangerang Kota menggelar rekonstruksi dan merilease kasus tersebut Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan didampingi Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji.
“Kapolres mengatakan bahwa pada hari ini kami dari jajaran polres Tangerang Kota melakukan rekontruksi dan merilease kasus pembunuhan serta pencurian terhadap Lita Dwi Utari (21) pada bulan juli 2016 lalu. Yang mana penemuan mayat tersebut sangat menghebohkan diwilayah Kota Tangerang.
motif para pelaku membunuh korban hanya untuk menguasai harta benda milik korban, yang mana menurut pengakuan tersangka kejadian tersebut sudah direncakan. Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP serta pasal 365 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.
“Ditempat yang sama kakak korban juga hadir dalam rekonstruksi tersebut, dan mengemukan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku serta berharap pelaku dapat menerima sanksi hukuman yang seberat-beratnya”.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media