Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Polisi Pamong Praja (Pol-pp) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan merazia hewan berkaki empat yang tergolong meresahkan masyarakat diantaranya mengganggu tanaman, serta mengganggu jalur lalulintas yang dapat membahayakan pengguna jalan raya.
Dalam razia tersebut sebanyak 10 ekor Kambing yang berada di Kelurahan Pangkalan balai dan Kelurahan Kedondong raye Kecamatan Banyuasin III, diamankan Petugas SatPol-PP Kabupaten Banyuasin, Razia tersebut dilakukan atas keluhan masyarakat yang sering melihat hewan ternak berkeliaran di sepanjang jalan baik Jalan Raya maupun Jalan antar Kelurahan.
Kasih Ketertiban Umum Polisi Pamong Praja Banyuasin M. Dirsyah mengatakan dalam perda no 10 tahun 2014. Hewan ternak berkaki empat harus digembala dan dilarang berkeliaran, apalagi hingga ke jalan raya, tentunya dapat membahayakan pengguna jalan.
“Dengan razia ini tim kami mendapatkan lebih kurang 10 ekor Kambing terjaring razia, kondisinya dalam keadaan tidak digembala pemiliknya, yang sengaja dibiarkan berkeliaran,” jelasnya.
Razia yang dilakukan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi para pemilik hewan, untuk dapat memelihara hewan ternaknya agar tidak dibiarkan berkeliaran bebas, bagi hewan yang terjaring pemiliknya akan dikenalan sanksi.
“Di dalam perda ada sanksi administrasi bagi hewan kambing pemiliknya didenda sebesar Rp. 50.000 dan hewan sapi sebesar 100.000 uang denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Banyuasin, untuk pemilik akan dibuat surat pernyataan agar tidak lagi meliarkan hewan mereka, Kita ada rencana ada 3 lokasi razia, seperti Kecamatan Banyuasin III, Betung dan Talang kelapa,” tegasnya.
(Mar)