Jurnalline.com, JAKARTA – Melalui Dinas Cipta karya, tata kota dan pertanahan jakarta barat. lagi lagi kecolongan dalam mengatasi dan menertipkan bangunan yang bermasalah.
Pantauan
jurnalline.com di lapangan adanya salah satu bangunan berada di jalan Joglo raya Rt 001/06 kelurahan joglo kecamatan kembangan jakarta barat, ijin mendirikan bangunan (IMB) Rumah tingal,tiga lantai, Saat kami confirmasi di lokasi Rudi selaku mandor, saya tidak tau kalaw masalah itu saya baru di sini.” ujarnya, jum’at.(24/2)
Sementara di lokasi proyek bangunan diduga tampak terlihat berdiri kokoh sembilan (9) unit Ruko seakan tidak masalah bila membangun meskipun melangar dan tidak Perduli dengan peraturan yang di keluarkan pemprov DKI jakarta.
Ada apa dengan pejabat terkait hinga bangunan tersebut tetap melangsungkan pembangunan sampai saat ini tanpa ada tindakan dari dinas penataan kota, DPK yang kini telah berubah menjadi Cipta Karya, tata kota dan pertanahan tidak mengenakan sangsi penyegelan atau pembongkaran terhadap bangunan tersebut, seakan memang sengaja di pelihara.
(Rud)