Jurnalline.com, KAYUAGUNG OKI (SUMSEL) – Sekda Pemda OKI H Husin SPd MM memimpin rapat koordinasi bersama SKPD membahas mengenai dana bantuan sosial yang akan dikucurkan harus berhati-hati jangan sampai menjadi temuan hukum.
Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD), di jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diminta agar hati-hati dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), hal ini dipandang perlu agar bantuan tersebut tepat sasaran dan hukum.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) OKI H Husin SPd MM, dalam rapat koordinasi seluruh jajaran SKPD di Ruang Rapat Bende Seguguk I, Kehati-hatian dalam penyaluran dana hibah dan bansos ini agar nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.
“Pemberian dana hibah dan bansos akan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam negeria Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Husin.
Penyaluran dana bansos baik untuk orgasasi kepemudaan, masjid dan lainnya, harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, harus dilakukan dengan sangat cermat mengacu Undang-undang tersebut, agar jangan sampai penyalurannya menjadi temuan.
“Untuk itu, segala aturan yang berlaku harus kita ikuti untuk kebaikan bersama sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutur Husin.
Masih kata Husin, kedepannya SKPD terkait, terutama pengelola keuangan dan aset daerah (DPKAD), bagian hukum dan asisten sekda agar lebih teliti lagi.”Alangkah baiknya dalam pencairan hibah tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dengan penegak hukum misalnya dengan Kejari, agar tidak ada masalah dikemudian hari, jangan sampai dengan ketidak pahaman SKPD tentang hukum, ujung-ujungnya SKPD berurusan dengan hukum,” tegas Husin.
Sementara itu, Asisten III Setda OKI H Anthonis Leonardo menambahkan, kedepan pengajuan proposal harus sesuai dengan prosedur dan sesuai aturan-aturannya untuk menjaga agar dana bansos yang diberikan tidak disalahgunakan. “Tim juga akan melakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran proposal yang diajukan,” ujar Anthonis.
Proposal permohonan dana hibah dan bansos juga akan diteliti lagi lebih dalam, terutama syarat-syarat. Semua syarat yang ada harus dilampirkan. “Penerima juga wajib membuat laporan pertanggungjawaban dana bansos yang diterima dari pemerintah,” tandasnya.
(Novi)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media