DIDUGA BANGUNAN MENYALAHI IJIN SEMAKIN BERKEMBANG BIAK DI JAKARTA BARAT

Spread the love

Jurnalline.com, JAKARTA – Melalui suku dinas Cipta karya, tata kota dan pertanahan jakarta barat lemah dalam pengawasan dan penertipan pembangunan.

Pantauan jurnalline.com di lapangan  adanya  bangunan tersebut di komplek Perum Taman Kota Blok B 6 No 8 Rt 004/05 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal tiga lantai.
Saat kami Confirmasi di lokasi proyek, salah satu pekerja, Agus mengatakan “saya tidak tau pak, saya di sini cuma kerja pak, tanya aja sama bosnya langsung,” katanya, Selasa (28/2).
Sementara di lokasi proyek bangunan yang diduga menyalahi ijin tampak terlihat fisik bangunan Ruko, selain menyalahi peruntukan juga melanggar jarak bebas, garis sebadan jalan (GSJ) dan Garis Sebadan Bangunan (GSB), namun ironisnya  hinga kini masih tetap melangsungkan pembangunan tanpa ada tindakan tegas dari Dinas Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan. Ada apa dengan pejabat terkait tidak mengenakan sangsi penyegelan atau pembongkaran? Seakan sengaja diternak.
(Rud)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.