Jurnalline.com, JAKARTA – Melalui Dinas Cipta karya, tata ruang dan pertanahan Kecamatan cengkareng, jakarta barat lalai dalam mengawasi permasalahan bangunan yang di duga tidak sesuai dengan ijin Yang di keluarkan PTSP.
Menurut pantauan
jurnalline.com di lapangan adanya bangunan yang tidak sesuai ijin mendirikan bangunan (IMB) berada di JL.kamal Raya/Rawa Bagus kelurahan cengkareng timur kecamatan cengkareng jakarta barat NO:IMB :105/8.1/31.73/-1.785.51/2016 penggunaan, kantor pemasaran satu lantai .
Sedangkan di lokasi proyek bangunan tersebut berdiri dua lantai, saat kami confirmasi salah satu pekerja, Amai (35) “mandornya lagi gak ada saya juga lagi nunggu saya gak tau tunggu aja biasanya sebentar lagi datang,” ujarnya, Selasa (14/2).
Maka dari itu Dinas Penataan Kota (DPK) Cengkareng yang saat ini telah berubah menjadi Dinas Cipta Karya, tata ruang dan pertanahan ada apa dengan pejabat DPK sampai bangunan ini di biarkan tanpa ada tindakan penyegelan atau pembongkaran.
(Rud)