Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang kembali melakukan perss release dugaan tindak pidana pemerasan pada hari Selasa 14/02/2016.
Pada 7 Febuari 2016 pelapor bersama saksi datang ke TKP untuk minum kopi. Pada saat parkir mobil datang pelaku meminta uang parkir sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan oleh saksi di berikan Rp.5000 (lima ribu rupiah), namun pelaku menolak dengan nebgatakan “kurang Pak”, saksi mengatakan nanti saya balik lagi.
Setelah selesai minum kopi pelapor dan saksi kembali ke mobil dan pelaku menghampiri untuk meminta kekurangan parkir dengan cara mengancam “kalau tidak mau bayar saya akan panggil temen temen saya,” sambil mengepalkan tangan.
Dugaan tindak pidana pemerasan ini di lakukan di depan komplek pusat pemerintahan daerah kota Tangerang jl Satria Sudirman Kelurahan Sukaasih kecamatan Tangerang,tersangka EK yang berasal dari Kp.Sainoni Kecamatan Bikomi Utara Kabupaten Timor Tengah.
Pelaku di tangkap di depan komplek pusat pemerintahan daerah kota Tangerang jl Satria Sudirman kelurahan Sukaasih kecamatan Tangerang.Dari hasil penangkapan di dapari barang bukti berupa 3 lembar karcis parkir roda dua,uang tunai sebesar Rp 541.000 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah),pelaku di ancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(DN)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media