Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Sosialisasi yang terus gencar dilakukan pihak Kepolisian Resor Banyuasin, melalui polsek dan babinkantibmas Polres Banyuasin, berdasarkan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api & bahan peledak yang bukan profesinya. Dari sosialisasi tersebut dua warga menyerahkan pistol rakitan berjenis revolver isi 4 dan isi 5 silinder tanpa amunisi ke Pihak Polres Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Dua senjata api rakitan (senpira) tersebut diserahkan warga melalui Kepala Desa, setelah jajaran Polsek kita bersama babinkantibmas melakukan sosialiasi ke desa desa, belum sepakan sosialiasi tersebut kita lakukan, sudah ada warga yang menyerahkan senpira jenis pistol tersebut kepada kita,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Andri Sudarmadi S.Ik MH.
Menurut Andri, Senpira yang diterima pertama pada hari Minggu (19/2) di Kantor Kepala Desa Kuala Sugihan, Kecamatan Muara Sugihan. Selanjutnya, kata Andri, penyerahan senpira kedua dilakukan hari ini, Rabu (22/2), bertempat di Kantor Polsek Rantau Bayur.
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media