Jurnalline.com, OGANILIR (SUMSEL) – Akibat hendak melakukan perlawanan terhadap petugas,Edi Irawan Bin Abdurrahman (23) warga Desa Muara Penimbung Ulu Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir,Sumatera Selatan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Satuan Reskrim Polsek Indralaya.
Penangkapan tersangka Edi yang merupakan spesialis pembobol rumah ini di pimpin Kanit Reskrim Polsek Indralaya dan anggota pada hari jum’at (17/2) pukul 23.00 Wib di Desa Muara Penimbung Ulu Kecamatan Indralaya.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 buah gelang zupling warna kuning,1 buah panci stanlis dan 1 buah panci bertik warna biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP M.Arif Rifai, SIk Melalui Kapolsek Indralaya AKP M.IHSAN SS, SH,.MH di dampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Bripka Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si mengungkapkan,Pada hari Senin (30/1) pada pukul 02.00 Wib di Desa Muara Penimbung Ulu sudah terjadi tindak pidana pencurian,tersangka Edi dan temannya berhasil membobol rumah Hasan Bin Jumat (70) warga Muara Penimbung Ulu dengan besi tajam,dan berhasil mengambil barang-barang milik korban yakni 1 buah TV Led 22 inc,1 buah panci berwarna bercak biru,1 buah panci stanlis,1 buah tas koper besar haji merek Saudi Arabia dan 3 buah perhiasan gelang.
Oleh tersangka barang hasil curian di jual di pasar Tanjung Raja,dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.Akibat perbuatannya,tersangka di amankan di Mapolsek Indralaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan sudah melanggar pasal 363 KUHP maksimal hukuman 7 tahun penjara.
(sy)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media