Jurnalline.com, KAYUAGUNG OKI (SUMSEL) – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan mencatat ada ratusan pasutri di daerah tersebut yang masih berstatus nikah sirih.
Guna mengurangi status tersebut Pemkab OKI melalui Bagian Kesra OKI telah melakukan program rutin yakni sidang itsbat nikah yang sudah terlaksana sejak tahun 2015 lalu. “Tahun ini, kita kembali menyelenggarakan sidang isbat. Data yang masuk hampir 400 Pasutri sudah terdaftar untuk sidang itsbat nikah di sepanjang tahun 2017 ini,” kata Kabag Kesra Setda OKI H Reswandi SP MM saat kegiatan isbat nikah di ruang BPBS I kantor bupati, Senin (27/2).
Menurutnya, tahap awal ini ada 72 Pasutri nikah siri yang mengikuti itsbat nikah dengan rincian pasutri yang berasal dari Kecamatan Pedamaran (29 Pasutri) dan Tanjung Lubuk (43 Pasutri).
“Ini merupakan pelayanan terpadu dalam rangka mempermudah urusan pengesahan pernikahan agar mendapatkan buku nikah, buku akta kelahiran sehingga terpenuhi hak-hak dasar identitas hukum masyarakat,”jelasnya seraya menambahkan sepanjang 2017 ini pihaknya akan melaksanakan Itsbat nikah sebanyak lima tahap.
Kepala Pengadilan Agama Kayuagung Drs Azkar SH menjelaskan, setiap pernikahan harus dicatat di pemerintahan sehingga diakui Kementerian Agama. Kendala selama ini karena geografis letak rumah calon Pasutri jauh ke KUA dan alasan tak punya biaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama OKI HM Arkan Nurwahidin SAg MPDi menambahkan, itsbat nikah menjadi upaya Pemkab OKI menyikapi banyaknya Pasutri di OKI yang belum memiliki buku nikah. Fungsi buku nikah untuk melindungi hak-hak anak dnn isteri. “Ini terobosoan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat,”bebernya.
Wabup OKI HM Rifa’i SE yang membuka sidang itsbat berharap setelah sidang itsbat nikah maka Pasutri akan mendapatkan identitas resmi untuk mengusus administrasi kependudukan.
“Pernikahan harus dicatat agar tertib administrasi meskipun nyatanya ada pernikahan yang belum tercatat,”ujar Wabup.
(novi/anom)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media