Jurnalline.com, JAKARTA – Menyikapi siaran pers yang di keluarkan tanggal 4 februari 2017 tentang verifikasi profesionalitas dan perlindungan wartawan.
SPS mengatakan, “daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh dewan pers itu adalah tahap pertama belum final dan masih akan disusul tahap berikutnya,” ujar Ahmad Djohar selaku ketua harian SPS saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2/17).
Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama nama perusahaan pers atau pun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah di verifikasi dewan pers.
SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah di lakukan kedua belah pihak sebagai lembaga pelaksana verifikasi perusahaan pers media cetak hingga kini masih berlaku.
SPS mengusulkan agar perusahaan pers yang telah diverifikasi dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali baik melalui website maupun di komunikasikan kepada publik dan SPS menghimbau agar pimpinan penerbitan pers seluruh anggota di Indonesia agar aktip mendaftarkan diri melalui cabang SPS masing masing, dan perogram verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers indonesia.
Ke depannya SPS hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, dan anggota yang belum mendaftarkan diri pada perogram verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri.
(RD)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media