Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – BPOM Banten bersama Badan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang mengungkap produksi bakso jenis Inplen kemasan mengandung tawas dan pewarna berbahaya di sebuah pabrik di Jalan KH Mutaqin, RT. 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan itu BPOM dan polisi menyita ribuan bakso dan sejenis makanan kemasan siap jual.
Kashuri Petugas BPOM Banten mengatakan penggerebekan ini berdasarkan laporan tim kami dilapangan atas beredarnya bakso jenis inplen kemasan yang mengandung bahan berbahaya siap edar sekitar pukul 17.00 WIB. Selain ribuan bakso kemasan siap jual, polisi juga menyita bahan makanan seperti sosis berbahaya.
“Kami amankan ribuan bungkus bakso yang dikemas berbagai merk, dan alat pembuat bakso,” ujar Kashuri, Kamis (16/3).
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria karyawan pabrik bakso. Berdasarkan pengakuannya, pabrik sudah beroperasi selama 6 tahun dan memasok bakso kemasan ke sejumlah pasar di Jabodetabek serta pabrik ini ditutup sementara selama penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 61 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 4 miliar.
(DN)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media