Jurnalline.com, KOARMABAR – Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) melaksanakan pememeriksaan dan mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan ilegal fishing di perairan Laut Natuna, Minggu (12/3).
Penangkapan terhadap kedua KIA Vietnam tersebut dilakukan KRI Barakuda-633 salah satu unsur KRI yang tengah melaksanakan kegiatan operasi di bawah kendali operasi Guspurla Koarmabar. Masing-masing KIA yang ditangkap yakni Kapal BV 92565 TS berbobot 50 GT, Nahkoda Nguyen Van Hoa, ABK jumlah 8 orang dengan muatan ikan campuran kurang lebih 3 ton ditangkap pada posisi 06° 49’ 25’’ LU – 107° 20’ 00’’ BT dan Kapal BV 92564 TS berbobot 35 GT, Nahkoda Minh Vuong, ABK jumlah 2 orang ditangkap pada posisi 06° 49’ 50’’ LU – 107° 20’ 00’’ BT.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dikengkapi dokumen dan ijin (ilegal fishing) di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Kedua KIA beseta ABK dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Ranai guna proses hukum lebih lanjut.
(Dian)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media