Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Pol.PP Kota tangerang kembali melaksanakan penyegelan
bangunan menyerupai show room mobil di Jl. Hos Cokroaminoto Kecamatan Karang Tengah kamis, ( 30/03/2017 ) .
Pasalnya ketika dilakukan pemanggilan Oleh Pol.PP Kepada pemilik bangunan Sdr.Jemy Pada jum’at ( 24/03/ 2017 ) lalu, di Jl. Hos Cokroaminoto Rt. 05 Rw. 05 Kelurahan karang Timur Kecamatan Karang Tengah yang menyerupai show room mobil, dari hasil klarifikasi yang di wakili Sdr. Nursalim yang bersangkutan mengakui belum mengurus ijin bangunan tersebut.
Selanjutnya Pol.PP Kota Tangerang melakukan langkah-langkah tegas, Sesuai surat Perintah Pimpinan nomor 331.1 /625 Gakumda/Satpol PP. dengan melaksanakan penyegelan bangunan menyerupai show room mobil tersebut dengan pemilik Sdr. jemy.
Penyegelan di laksanakan karena karena melanggar ;
A.Perda No 06 tahun 2011 tentang ketrtiban umum
B.Perda No 17 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu
C.Perda No 03 tahun 2012 tentang pembangun gedung
D. Perda No 06 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wil kota tangerang
Menurut Keterangan Kabid.Gakumda Kaonang Menjelaskan, ” Pada waktu proses penyegelan seluruh aktifitas kontruksi sudah kami hentikan dan tukang tukang sudah kami minta untuk menghentikan aktifitas sementara sampai dengan IMB keluar, ” Ujar Kaonang.
” Kami sampaikan bila besok kami monitor masih ada aktifitas maka kami akan lakukan penggembokan pintu pagar depan dengan rantai segel. “Dan Kami sampaikan pula bila segel ini secara sengaja di copot atau di rusak atau di hilangkan hal tersebut melanggar KUHP pasal 232 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bln penjara, ” TegasNya.
Masih Kata Kaonang , ” Dalam rangka penegakan Perda, Kami akan lakukan penegakan aturan kepada pelangar – pelanggar Perda salah satunya perda tentang IMB. ” Dan dari hasil monitoring serta pengawasan di lapangan kita pastikan ada beberapa bangunan yang harus kita lakukan penyegelan, ” PungkasNya.
( GusNur )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media