Jurnalline.com, BANYUASIN (SUMSEL) – Kasus suap yang melibatkan Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (1/3) kemarin. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi kuat dengan menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin Firmansyah dan M. Firman Taufik sebagai Direktur PT Tourisina Buana.
Dalam kesaksiannya, Sekda Banyuasin Firmansyah mengakui melakukan pertemuan antara Yan Anton Ferdian dan para pimpinan dewan. Pertemuan tersebut menurut Firmansyah hanya merupakan silaturahmi mengingat saat itu Yan Anton Ferdian baru menjabat sebagai Bupati Banyuasin terpilih.
“Ketika itu Bupati mengatakan, ada permintaan dari pimpinan dewan untuk kepentingan pribadi dewan. Dimana permintaan itu untuk memuluskan program politik Bupati Yan Anton Ferdian, lima tahun ke depan,” ungkap Firmansyah.
Terkait pemberian uang untuk pimpinan DPRD bermula dari pertemuan di Rumah Makan Pondok Kelapa. Saat itu Yan Anton Ferdian baru dilantik menjadi Bupati Banyuasin terpilih. Saat itu ada pembahasan untuk mengumpulkan uang untuk pimpinan DPRD guna mendukung program politik.
Dan apabila tidak diberikan maka program politik dari Yan Anton Ferdian tidak akan mendapatkan dukungan dari DPRD.
“Satu desa sebesar Rp 500 juta dengan jumlah desa yang ada sebanyak 300 desa. Karena itu saya memanggil Asisten II untuk memanggil Kepala SKPD untuk membantu mengumpulkan uang tersebut. Uang tersebut dikumpulkan pada bendahara Sekda yakni Bukhori,” katanya.
Bahkan Firmansyah mengakui pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Merki Bakri yang diterima dari sopirnya bernama Pandi. Keesokan harinya Firmansyah dipanggil Bupati Yan Anton dan meminta untuk menyimpan dulu uang tersebut dimana akhirnya uang tersebut digunakan antara lain untuk pemberian THR kepada pimpinan dewan masing-masing sebesar Rp200 juta, sebesar Rp200 juta dan Rp300 juta diminta langsung Yan Anton kepada Firmansyah.
“Selama tahun 2013, 2014, 2015 total uang yang sudah diserahkan sebesar Rp6 miliar. Sedangkan pada tahun 2016 ada pemberian tapi tidak seperti tahun sebelumnya,” jelasnya sembari mengatakan tidak mengetahui uangnya dari mana dan realiasi pembagian dilakukan oleh Bukhori dan Pandi.
Untuk memenuhi permintaan para pimpinan dewan tersebut, kata Firmansyah, Bupati memerintahkan Sekda untuk mencarikan dananya dan diarahkan untuk mencarikan dananya dari Dinas Pendidikan.
“Permintaan itu saya sampaikan kepada Merki Bakri selaku Kadisdik Banyuasin apakah menyanggupi atau tidak. Dan ternyata Merki Bakri menyanggupi untuk menyiapkan sejumlah dana untuk para dewan,” ujarnya.
Merki melapor ke Bupati dan saya yang menyaksikannya, bahwa permintaan itu sudah ada dan siap untuk diberikan ke pimpinan dewan.
“Saat Merki melapor kepada Bupati saya ada di sana. Tetapi saya tidak tahu sumber uangnya dari mana. Pastinya, setiap tahun ada permintaan dari pimpinan dewan untuk kepentingan pribadi dewan,” jelasnya.
Firman mengetahui ada pengumpulan uang ke Buchori dari dinas-dinas berdasarkan permintaan dewan dan kepentingan lainnya. Uang yang ada di Buchori, biasanya dikumpulkan dari rekanan dinas.
Selaku bawahan yang langsung di bawah Bupati, Firmansyah mengaku hanya menjalankan perintah dari bupati. Dimana perintah dari bupati harus dilaksanakan, karena itu perintah atasan. Setiap permintaan berdasarkan perintah Bupati, selalu diteruskan kepada kadis. Setelah diperintahkan kepala dinas untuk memenuhi apa yang menjadi permintaan, selalu diberitahukan kepada bupati.
Firmansyah malah mengemukakan pada saat Merki Bakri masih menjabat Plt Kadisdik Banyuasin, Bupati Banyuasin sebelumnya yang juga Ayah dari Yan Anton Ferdian yakni Amiruddin Inoed pernah meminta vantuan Merki Bakri untuk dukungan dan mengawal dan memenangkan pilkada Yan anton Ferdian. Seiring berjalannya waktu menurut Firmansyah, Merki Bakri menyanggupi dengan menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk operasional pilkada dan Rp 1 miliar untuk partai pendukung.
(Rel / Mar)