Jurnalline.com, INDERALAYA (SUMSEL) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang pembahasan Raperda pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017 selesai disimpulkan.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir tentang Raperda Pemda Ogan Ilir selesai dilaksanakan dengan beberapa kesimpulan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ahmad Syafe’i. Dari beberapa tahap sidang yang digelar beberapa hari itu, mulai dari nota penyampaian Bupati, kemudian pandangan fraksi DPRD, nota jawaban Bupati hingga hasil akhir keputusan.
Adapun Raperda yang dibahas diantaranya ada tujuh Raperda yakni, 1. Raperda tentang retribusi perizinan tertentu, 2. Raperda tentang retribusi jasa umum, 3. Raperda tentang pajak daerah, 4. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), 5. Raperda tentang pemilihan Kepala desa, 6. Raperda tentang pengangkatan, dan pemberhentian Kepala desa, 7. Raperda tentang susunan organisasi tata cara kerja, penganggkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam kesempatan itu, PLT Bupati Ogan Ilir, HM.Ilyas Panji Alam mengatakan, adanya Raperda yang disepakati tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja sekaligus pendapatan asli daerah Kabupaten Ogan Ilir yang selama ini belum maksimal.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i meminta kepada Bupati agar tegas dalam pelaksanaan raperda yang telah disepakati tersebut jangan sampai terjadi pelanggaran karena DPRD sendiri akan terus melakukan pengawasan.
Dari tujuh Raperda yang ada, enam diantaranya dilakukan revisi dan satu Raperda merupakan Raperda baru.
(adi/fitry)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media