Jurnalline.com, OGAN ILIR (SUMSEL) – Siap-siap anggota DPRD Ogan Ilir (OI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Porsaid Abdullah bakal “dimakzulkan” dari kursi empuk tempatnya menjabat sekarang. Zahrudin bendahara DPC PPP OI menuntut Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Porsaid atas dasar dugaan pelanggaran Tata Tatib (Tatib) anggota DPRD
Zahrudin menuntut PAW bukan tanpa alasan, menurut Zahrudin. Porsaid di duga secara sengaja tanpa alasan yang sah menghilang alias melalaikan tugas selama 3 bulan lamanya dan selama itu pula tidak pernah menghadiri Rapat Paripurna DPRD sebanyak 6 kali berturut-turut.
“Porsaid diduga melanggar Tatib. dia tidak melaksanakan tupoksi sebagai anggota DPRD OI terhitung sejak 9 Januari hingga 9 maret 2015. Untuk itu saya menuntut Badan Kehormatan (BK) DPRD dan unsur pimoinan agar memproses PAW saudara Porsaid,” ujar Zahrudin di DPC PPP, Rabu (15/3).
Sebagai Calon Legislatif (Caleg) dengan perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) 1. Zahrudin mengklaim dirinya berhak menggantikan posisi Porsaid sebagai anggota DPRD
Menelaah tatib No. 1 tahun 2014 Bab 13 bagian kesatu pasal 125 poin 2 huruf D, jika anggota DPRD 6 kali berturut turut meninggalkan tugas seperti tidak mengikuti paripurna tanpa alasan yang sah maka yang bersangkutan berhak di PAW
Hal ini telah dilaporkan tgl 24 jan 2017 lalu. Namum belum ada surat balasan, infonya sedang dibahas di BK. Ini bukan masalah kecil minta BK segera mungkin menindak lanjutinya. Minta ketegasan BK. sesuai dengan aturan harus PAW.
(arza)