Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Setelah beberapa bulan diamati oleh pihak BPOM (Badan Pangawas Obat dan Makanan), pabrik pembuatan sekaligus pemasok saos dan kecap yang diduga mengandung berbagai zat kimia dan sangat membahayakan konsumen. Akhirnya kepala BPOM RI, Peni Kusumastuti Lukito datang langsung untuk mengecek pabrik tersebut pada Jumat (3/3).
Pabrik yang berada di Jl. Bouraq Neglasari Tangerang ini telah lama berjalan tanpa melalui izin dari pihak badan POM, dan sudah beredar dibeberapa provinsi seperti Kalimantan, Sumatera, dan Jawa.
“Dari sidak yang dilakukan di lokasi, pabrik tersebut memakai berbagai label dan izin Depkes yang tidak tertera di Badan POM RI, selain itu produk yang dihasilkan dari pabrik tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna dan pengawet benzoat. Yang mana bila dikonsumsi oleh masyarakat dalam jangka panjang akan menyebabkan kerusakan pada ginjal,” ujar Peni.
Peni juga mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pihak pengelola pabrik, dan memberhentikan proses produksi serta peredaran guna untuk melindungi masyarakat, pihak POM juga akan menarik semua produk yang sudah terlanjur beredar dimasyarakat.
“Pabrik yang sudah berjalan sejak 1980 itu akan di berikan sanksi 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar, karena jelas telah melanggar UU dengan menyebarkan produk serta memakai label berbagai merk tanpa izin edar,” tutupnya.
(Iwan/yanto)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media