Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Peran aparatur pengawasan menjadi sangat krusial untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga dapat menurunkan tingkat penyalahgunaan wewenang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka acara Pelatihan Pengembangan Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Kota Tangerang, Kamis (02/03), di Aula Kantor Inspektorat.
Menurutnya, pelatihan yang setiap kali dilaksanakan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang adalah sebagai upaya untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pegawai agar senantiasa dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
Seperti halnya di lingkup inspektorat. Pelatihan ini, sambung Sachrudin, sebagai salah satu program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani. Di mana para aparaturnya, diharapkan dapat senantiasa menjalankan setiap tugas dan kewajibannya dengan baik. “Dan itu harus didukung dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni dan mau terus meningkatkan kemampuan diri,” ujarnya.
Apalagi saat ini Kota Tangerang tengah gencar mengembangkan program-program pembangunan yang melibatkan peran masyarakat. Hal ini tentu perlu didukung oleh SDM pemerintahan yang cerdas melalui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sehingga dapat terwujud peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kegiatan pelatihan ini, lanjut Sachrudin, pengetahuan dan kemampuan para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap regulasi peraturan perundang-undangan dan kualitas pengawasan juga menjadi semakin baik, kredibel, rasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota layak huni, layak investasi, layak dikunjungi dan kota pintar dengan terus mengembangan potensi teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan masyarakat dapat segera tercapai.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Roestiwi, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tenaga pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan. Mengingat masih adanya perubahan peraturan di tingkat pusat sehingga aparatur pengawasan didaerah perlu memperbarui serta mengetahui setiap perubahan peraturan yang ada, guna menunjang pelaksanaan tugas pengawasan.
Pelatihan yang berlangsung selama dua ini, diikuti oleh 53 pegawai dan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten. Dengan materi Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, Nomor 16 tahun 2015 tentang Pedomn Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
(DN)