Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Sebuah Bangunan dengan rencana 3 lantai dan 90 pintu yang rencananya diperuntukan untuk kos-kosan, diduga melanggar Peraturan Daerah ( PERDA ) No.17. Tahun 2011, tidak memiliki Izin Bagunan (IMB) di Jalan Margasari Raya, RT.003, RW. 03, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Arsin mandor pembangunan tersebut, membenarkan bahwa bagunan ini, milik mantan Walikota Tangerang H. Moh. Thamrin yang menjabat di era 1998 – 2003, sedangkan tentang IMBnya sedang diproses. “Saya hanya pekerja ‘mas’ tanyakan aja sama pemiliknya, karena sedang diurus sama bapak HR dan kata bapak HR, untuk membagun silakan aja, lantaran izinnya sedang diurus,” tutur Arsin kepada jurnalline.com, Sabtu (15/4).
Sementara itu di tempat terpisah, Sekretaris Kelurahan Margasari, Agus Suhendar menjelaskan, pihaknya mengetahui tentang pembagunan tersebut, “Izin lingkungan ke masyarakat setempat sudah, serta ke kantor kami, untuk memberikan informasi dan izin sebagai syarat pembuatan IMB,” jelasnya Agus Suhendar, Senin (17/4).
Sekel menambahkan, “Apabila terkait ada IMB atau tidaknya bangunan tersebut, mungkin sedang dalam proses dan kami tidak tahu, itu mah urusan perizinan,” pungkas Sekel.
( Gus N )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media