Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Awal mula penangkapan kurir narkoba jaringan internasional ini, dengan adanya satu buah paket yang dicurigai, yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan jasa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 13/03/17 lalu.
Yang mana paket sepatu tersebut berisi shabu yang dikemas dalam plastik hitam seberat 91 Gram, dengan tujuan pengiriman di Jakarta Utara dengan penerima Inisial R, tutur Kepala Bea Cukai Erwin Situmorang pada kamis (06/03/17) di kantor beacukai bandara soetta.
“Lalu pihak beacukai menghubungi Polresta Bandara untuk melakukan Controlled Delivery atas paket tersebut, yang hendak dikirim ke R guna untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut,” ungkap Erwin.
Lebih lanjut Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman menjelaskan saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, R mengaku pernah diminta alamat kenalannya OJ yang seorang warga Nigeria yang berada di Malaysia. OJ meminta alamat R untuk mengirimkan sepatu untuk temannya yang kemudian akan diambil nantinya dan bertemu disalah tempat dijakarta.
“Dari keterangan R kami pun bergegas ketempat tersebut dan mengamankan inisial H dan AT yang hendak mengambil paket tersebut. Dan terus mengembangkannya, hingga mengusut dan mengakui bahwa shabu tersebut dipesan oleh salah satu Napi warga negara Nigeria yang tengah berada Lapas Jelekong, Bandung inisial F,” ungkap Arif.
“F membeli barang tersebut dari temannya WN Nigeria B dan U yang memesan melalui OJ dimalaysia. Kasus ini pun terungkap dan mengamankan 7 pelaku dengan inisal R (45), OJ (37) Warga Nigeria, H (37), AT (37), F (Warga Nigeria), B(47), dan jugaU (37) tahun.
tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” Tutupnya.
(Iwan)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media