Jurnalline.com, JAKARTA – Melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Jakarta Barat. lemah dalam pengawasan, dan penertiban bangunan.
Pantauan Jurnalline.com, di lapangan, adanya bangunan. Jalan Mangga Dua Raya, No.22 Rt. 03/04 Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Bangunan Hotel lima (5) lantai. yang akan di sulap menjadi Kantor.
Saat kami berbincang dengan salah seorang yang berada di lokasi peroyek, Sarlan (40) Selaku mandor, gak tau, tadinya Hotel, mau di ubah jadi kantor, saya pun gak kenal dengan Pemilik, sebenarnya saya bukan mandor, tapi karena saya yang bawa anak- anak kerja, jadi, saya dianggap mandor, selanjutnya, saya gak tau, yang tau pak Rudito, untuk keatas – atasnya, karna dia yang bertanggung jawab,dan sebagai pelaksana.” Paparnya. Kamis.(27/04).
Bangunan yang rencananya akan di gunakan sebagai kantor tersebut, meski terlihat jelas di lokasi tidak ada papan peroyek, Ijin mendirikan bangunan (IMB).hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Suku Dinas Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan. Ada apa dengan pejabat terkait, apa memang sengaja di biarkan, meski bangunan melanggar, demi meraih ke untungan peribadi.
(Rod/Fram)