Jurnalline.com, KOTA TANGERANG – Warga Masyarakat Kelurahan Suka Jadi menyambut gembira atas cabutan gugatan kuasa hukum dari pada Hartati yang telah mengklaim beberapa bidang tanah yang berada di wilayah Rt.004 Rw.005 Kelurahan Suka Jadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Syeh Muhidin dari Aliansi Indonesia DPD Banten dan kuasa hukum warga Gang Tunas Tiga Zheila SH. C.L.A, Palti Gaol SH yang berhasil ditemui di TKP, Selasa (18/04/2017) mengatakan, “Kami dari Aliansi Indonesia DPD Banten dan dibantu pengacara dari DPP Aliansi Indonesia baru saja selesai mengikuti sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Tangerang. Yang akhirnya, hakim memutuskan bahwa kuasa hukum dari Hartati telah mencabut gugatannya”, terangnya.
“Kami dari Aliansi Indonesia akan memperjuangkan hak-hak warga Kelurahan Suka Jadi yang sudah lebih dari 50 tahun menempati tanah ini.
Karena dasarnya, semua warga Gang Tunas 3 ini mempunyai surat tanah berupa Girik. Hanya saja disini kami melihat, diduga ada Aktor Intelektual yang sengaja menahan beberapa Girik kepunyaan warga Gang Tunas 3 ini. Dan jikalau benar Hartati mempunyai surat sertifikat, maka prosedur pembuatan sertifikat tersebut tidak benar”, lanjutnya menegaskan.
Menurut pengakuan dari warga Gang Tunas Tiga, bahwasanya mereka belum pernah melihat surat sertifikat yang dimiliki oleh Hartati dan kuasa hukum dari Hartati sampai saat ini juga belum pernah menunjukan bukti-buktinya.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya yang berhasil kami mintai keterangan mengatakan bahwa semua warga disini merasa khawatir dan ketakutan, karena mereka kerap kali menerima ancaman dari orang-orang tidak dikenal yang datang ke Gang Tunas Tiga.
“Kalau kalian sampai sidang ke pengadilan, kalian enggak bakalan menang melawan orang yang banyak duit. Dan kalau nanti sidang di pengadilan kalian kalah, kalian pergi dari tempat ini tanpa mendapatkan uang kerohiman seperakpun”, ujar warga mencontohkan ancaman dari orang-orang yang diduga suruhan.
“Sedangkan kami semua buta masalah hukum Pak, makanya kami meminta bantuan kepada Lembaga Aliansi Indonesia DPD Banten dan DPP untuk membela kami yang tertindas”, sambungnya.
Lurah Suka Jadi, H. Mulyani yang berhasil ditemui di tempat kerjanya mengatakan, “Saya menjabat Lurah Suka Jadi baru satu bulan lebih. Untuk permasalahan yang ada di Gang Tunas Tiga Rt. 004 Rw. 005 di wilayah saya ini, tentunya saya akan berkoordinasi terus dengan Lurah yang menjabat disini sebelum saya”, pungkasnya.
( Gus N / DN )
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media